Malam
menyelimuti hati untuk beristirahat namun jiwapun terus melangkah untuk tak
melewati malam saat itu dengan hanya tertidur tanpa ada satu pelajaran yang
didapat, kuangkat bahu dan mnuntun jari-jariku membuka situs ke situs yang
lainnya dan tak sengaja aku membuka artikel tentang pernikahan dan salah satu
yang menarik hati untuk membacanya seperti yang saya kutip dari akun Facebook
Juz’Amma seperti dibawah ini:
Pernikahan
Dalam Islam
Kata
nikah berasal dari bahasa arab yang berarti bertemu, berkumpul. Menurut
istilah nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan
perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui
aqad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam. Menurut U U
No : 1 tahun 1974, Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang
pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga
(keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME. Keinginan untuk
menikah adalah fitrah manusia, yang berarti sifat pembawaan manusia sebagai
makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani
rokhaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlainan jenis, teman hidup yang
dapat memenuhi kebutuhan biologis yang dapat dicintai dan mencintai, yang dapat
mengasihi dan dikasihi, yang dapat diajak bekerja sama untuk mewujudkan
ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan hidup berumah tangga. Rasulullah SAW
bersabda :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ
الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
(رواه البخارى
و مسلم)
Artinya
:”Hai para pemuda, barang siapa diantara kamu telah sanggup menikah, maka
nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin)
dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu dapat
melemahkan syahwat”. (HR. Bukhori Muslim)
HUKUM NIKAH
Menurut
sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah, artinya boleh dikerjakan
dan boleh ditinggalkan. Meskipun demikian ditinjau dari segi kondisi orang yang
akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi wajib, sunat,
makruh dan haram. Adapun penjelasannya adalah sebagi berikut
:
1. Jaiz, artinya dibolehkan dan inilah yang menjadi dasar
hukum nikah.
2. Wajib, yaitu orang yang telah mampu/sanggup menikah
sedangkan bila tidak menikah khawatir akan terjerumus ke dalam perzinaan.
3. Sunat, yaitu orang yang sudah mampu menikah namun masih
sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan.
4. Makruh, yaitu orang yang akan melakukan pernikahan dan telah memilik keinginan atau hasrat tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah tanggungan-nya.
5. Haram, yaitu orang yang akan melakukan perkawinan tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya.
4. Makruh, yaitu orang yang akan melakukan pernikahan dan telah memilik keinginan atau hasrat tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah tanggungan-nya.
5. Haram, yaitu orang yang akan melakukan perkawinan tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya.
TUJUAN NIKAH
Secara
umum tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria
terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang
bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Secara umum tujuan
pernikahan dalam Islam dalam diuraikan sebagai berikut:
1. Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah). Ketentraman
dan kebahagiaan adalah idaman setiap orang. Nikah merupakan salah satu cara
supaya hidup menjadi bahagia dan tentram. Allah SWT
berfirmanYang Artinya :” Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya. “.(Ar-Rum : 21)
2. Membina rasa cinta dan kasih sayang. Nikah merupakan salah satu cara untuk
membina kasih sayang antara suami, istri dan anak. ( lihat QS. Ar-
Rum : 21 yang Artinya :”Dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan
sayang. “)
3. Untuk memenuhi kebutuhan seksual yang syah dan diridhai Allah SWT
4. Melaksanakan Perintah Allah SWT. Karena melaksanakan perintah Allah swt
maka menikah akan dicatat sebagai ibadah. Allah swt., berfirman
yang Artinya :" Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu
sukai". (An-Nisa' : 3)
5. Mengikuti Sunah Rasulullah saw. Rasulullah saw., mencela orang yang hidup
membujang dan beliau menganjurkan umatnya untuk menikah. Sebagaimana sabda
beliau dalam haditsnya:
( أَلنِّكَاحُ
سُنَّتِى فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى ( رواه البخارى و مسلم
Artinya
:"Nikah itu adalah sunahku, barang siapa tidak
senang dengan sunahku,
maka bukan golonganku".
(HR. Bukhori dan Muslim)
6. Untuk memperoleh keturunan yang syah. Allah
swt., berfirman yang Artinya :” Harta dan anak-anak adalah perhiasan
kehidupan dunia “. (Al-Kahfi : 46)
Sebelum pernikahan berlangsung dalam agama Islam
tidak mengenal istilah pacaran akan tetapi dikenal dengan nama “khitbah”.
Khitbah atau peminangan adalah penyampaian maksud atau permintaan dari seorang
pria terhadap seorang wanita untuk dijadikan istrinya baik secara langsung oleh
si peminang atau oleh orang lain yang mewakilinya. Yang diperbolehkan
selama khitbah, seorang pria hanya boleh melihat muka dan telapak tangan.
Wanita yang dipinang berhak menerima pinangan itu dan berhak pula menolaknya.
Apabila pinangan diterima, berarti antara yang dipinang dengan yang meminang
telah terjadi ikatan janji untuk melakukan pernikahan. Semenjak diterimanya
pinangan sampai dengan berlangsungnya pernikahan disebut dengan masa
pertunangan. Pada masa pertungan ini biasanya seorang peminang atau calon suami
memberikan suatu barang kepada yang dipinang (calon istri) sebagai tanda ikatan
cinta yang dalam adat istilah Jawa disebut dengan peningset.
Hal yang
perlu disadari oleh pihak-pihak yang bertunangan adalah selama masa
pertunangan, mereka tidak boleh bergaul sebagaimana suami istri karena mereka
belum syah dan belum terikat oleh tali pernikahan. Larangan-larang agama yang
berlaku dalam hubungan pria dan wanita yang bukan muhrim berlaku pula
bagi mereka yang berada dalam masa pertunangan.
Adapun
wanita-wanita yang haram dipinang dibagi menjadi 2 kelolmpok yaitu :
1. Yang haram dipinang dengan cara
sindiran dan terus terang adalah wanita yang termasuk muhrim, wanita yang masih
bersuami,wanita yang berada dalam masa iddah talak roj’i dan wanita yang sudah
bertunangan.
2. Yang haram dipinang dengan cara
terus terang, tetapi dengan cara sindiran adalah wanita yang berada dalam iddah
wafat dan wanita yang dalam iddah talak bain (talak tiga).
RUKUN
NIKAH DAN SYARATNYA.
Syah atau
tidaknya suatu pernikahan bergantung kepada terpenuhi atau tidaknya rukun
serta syarat nikah.
TABEL :
Rukun & syarat Nikah
RUKUN
|
SYARATNYA
|
Calon
Suami
|
Beragama
Islam
Atas
kehendak sendiri
Bukan
muhrim
Tidak
sedang ihrom haji
|
Calon
Istri
|
Beragama
Islam
Tidak
terpaksa
Bukan
Muhrim
Tidak
bersuami
Tidak
sedang dalam masa idah
Tidak
sedang ihrom haji atau umroh
|
Adanya
Wali
|
Mukallaf
(Islam, dewasa, sehat akal) (Ali Imron : 28)
Laki-laki
merdeka
Adil
Tidak
sedang ihrom haji atau umroh
|
Adanya
2 Orang Saksi
|
Syaratnya
sama dengan no : 3
|
Adanya
Ijab dab Qobul
|
Dengan
kata-kata “nikah” atau yang semakna dengan iyu. Berurutan antara Ijab dan
Qobul
|
Keterangan :
Contoh Ijab : Wali perempuan berkata kepada pengantin laki-laki : "Aku nikahkan anak perempuan saya bernama si Fulan binti …… dengan ....... dengan mas kawin seperangkat sholat dan 30 juz dari mushaf Al-Qur’an".
أَنْكَحْتُكَ
وَزَوَّجْتُكِ فُلاَنَة بِنْتِ ... بِمَهْرِ عَدَوَاتِ الصَّلاَةِ وَثَلاَثِيْنَ جُزْأً
مِنْ مُصْحَافِ الْقُرْاَنِ حَالاً
Contoh Qobul : Calon suami menjawab: "Saya terima nikah dan perjodohannya dengan diri saya denganmas kawin tersebut di depan". Bila dilafalkan dengan bahasa arab sebagai berikut :
قَبِلْتُ نِكَحَهَا
وَتَزْوِجَهَا لِنَفْسِى بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ
Perempuan yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya tidak syah.
Rasulullah
saw, bersabda : Artinya :"Perempuan mana saja yang menikah tanpa
seizin walinya maka pernikahan itu batal (tidak syah)". (HR.
Empat Ahli Hadits kecuali Nasai).
Saksi
harus benar-benar adil. Rasulullah saw., bersabda :
( لاَنِكَاحَ
إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ ( روه احمد
Artinya:"Tidak
syah nikah seseorang melainkan dengan wali dan 2 orang saksi yang
adil". (HR. Ahmad)
Setelah selesai aqad nikah biasanya diadakan
walimah, yaitu pesta pernikahan. Hukum mengadakan walimah adalah sunat muakkad.
Rasulullah SAW bersabda :”Orang yang sengaja tidak mengabulkan undangan
berarti durhaka kepada Allah dan RasulNya’. (HR. Bukhori)
MUHRIM
Menurut
pengertian bahasa muhrim berarti yang diharamkan. Menurut Istilah dalam ilmu
fiqh muhrim adalah wanita yang haram dinikahi.
Penyebab
wanita yang haram dinikahi ada 4 macam :
1. Wanita yang haram dinikahi karena keturunan
- Ibu kandung dan seterusnya ke atas (nenek dari ibu dan nenek dari ayah)
- Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya)
- Saudara perempuan sekandung (sekandung, sebapak atau seibu)
- Saudara perempuan dari bapak
- Saudara perempuan dari ibu.
- Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.
- Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.
- Ibu kandung dan seterusnya ke atas (nenek dari ibu dan nenek dari ayah)
- Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya)
- Saudara perempuan sekandung (sekandung, sebapak atau seibu)
- Saudara perempuan dari bapak
- Saudara perempuan dari ibu.
- Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.
- Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.
2. Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan
- Ibu yang menyusui
- Saudara perempuan sesusua
- Ibu yang menyusui
- Saudara perempuan sesusua
3. Wanita yang haram dinikahi karena perkawainan
- Ibu dari istri (mertua)
- Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah kumpul dengan ibunya.
- Ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah di cerai atau belum. Allah SWT berfirman yang Artinya: “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)”. (An-Nisa: 22)
- Menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum
- Ibu dari istri (mertua)
- Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah kumpul dengan ibunya.
- Ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah di cerai atau belum. Allah SWT berfirman yang Artinya: “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)”. (An-Nisa: 22)
- Menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum
4. Wanita yang haram dinikahi karena mempunyai pertalian muhrim dengan istri.
Misalnya haram melakukan poligami (memperistri sekaligus) terhadap dua orang bersaudara,
terhadap perempuan dengan bibinya, terhadap seorang perempuan dengan
kemenakannya. (lihat An-Nisa : 23)
Wali nikah di bagi menjadi 2 macam yaitu wali nasab dan wali hakim
1. Wali
nasab yaitu
wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan
dinikahkan.
Adapun Susunan urutan wali
nasab adalah sebagai berikut :
- Ayah kandung, ayah tiri tidak syah jadi wali
- Kakek (ayah dari ayah mempelai perempuan) dan seterusnya ke atas
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara laki-laki seayah
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
- Saudara laki-laki ayah yang seayah dengan ayah
- Anak laki-laki dari sdr laki-laki ayah yang sekandung dengan ayah
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang seayah dengan ayah
- Ayah kandung, ayah tiri tidak syah jadi wali
- Kakek (ayah dari ayah mempelai perempuan) dan seterusnya ke atas
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara laki-laki seayah
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
- Saudara laki-laki ayah yang seayah dengan ayah
- Anak laki-laki dari sdr laki-laki ayah yang sekandung dengan ayah
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang seayah dengan ayah
2. Wali
hakim, yaitu
seorang kepala Negara yang beragama Islam.
Di Indonesia, wewenang
presiden sebagai wali hakim di limpahkan kepada pembantunya yaitu Menteri
Agama.Kemudian menteri agama mengangkat pembantunya untuk bertindak
sebagai wali hakim, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Islam yang berada di
setiap kecamatan.
- Wali hakim bertindak sebagai wali nikah apabila memenuhi kondisi sebagai berikut :
- Wali nasab benar-benar tidak ada
- Wali yang lebih dekat (aqrob) tidak memenuhi syarat dan wali yang lebih jauh (ab’ad) tidak ada.
- Wali aqrob bepergian jauh dan tidak memberi kuasa kepada wali nasab urutan berikutnya untuk berindak sebagai wali nikah.
- Wali nasab sedang berikhram haji atau umroh
- Wali nasab menolak bertindak sebagi wali nikah
- Wali yang lebih dekat masuk penjara sehingga tidak dapat bertindak sebagai wali nikah
- Wali yang lebih dekat hilang sehingga tidak diketahui tempat tinggalnya.
- Wali hakim berhak untuk bertindak sebagai wali nikah, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang artinnya :
- Wali hakim bertindak sebagai wali nikah apabila memenuhi kondisi sebagai berikut :
- Wali nasab benar-benar tidak ada
- Wali yang lebih dekat (aqrob) tidak memenuhi syarat dan wali yang lebih jauh (ab’ad) tidak ada.
- Wali aqrob bepergian jauh dan tidak memberi kuasa kepada wali nasab urutan berikutnya untuk berindak sebagai wali nikah.
- Wali nasab sedang berikhram haji atau umroh
- Wali nasab menolak bertindak sebagi wali nikah
- Wali yang lebih dekat masuk penjara sehingga tidak dapat bertindak sebagai wali nikah
- Wali yang lebih dekat hilang sehingga tidak diketahui tempat tinggalnya.
- Wali hakim berhak untuk bertindak sebagai wali nikah, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang artinnya :
”Dari Aisyah r.a. berkata, Rasulullah SAW bersabda
: Tidak sah nikah seseorang kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil,
jika wali-wali itu menolak jadi wali nikah maka sulthan (wali hakim) bertindak
sebagi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali”.(HR. Darulquthni)
KEWAJIBAN
SUAMI ISTRI
Agar
tujuan pernikahan tercapai, suami istri harus melakukan kewajiban-kewajiban
hidup berumah tangga dengan sebaik-baiknya dengan landasan niat ikhlas karena
Allah SWT semata. Allah SWT berfirman yang Artinya: “Kaum laki-laki itu
adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka
atas sebagian yang lain dan karena laki-laki telah menafkahkan sebagian dari
harta mereka”. (An-Nisa : 34).
Rasulullah SAW juga bersabda yang
artinya: “Istri adalah penaggung jawab rumah
tangga suami istri yang bersangkutan”. (HR. Bukhori Muslim).
Secara
umum kewajiban suami istri adalah sebagi berikut :
Kewajiban
Suami
Kewajiban
suami yang terpenting adalah :
- Memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya sesuaidengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal.(lihat At-Thalaq:7)
- Bergaul dengan istri secara makruf, yaitu dengan cara yang layak dan patut misalnya dengan kasih sayang, menghargai, memperhatikan dan sebagainya.
- Memimpin keluarga, dengan cara membimbing, memelihara semua anggota keluarga dengan penuh tanggung jawab. (Lihat An-Nisa : 34)
- Membantu istri dalam tugas sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan mendidik anak-anaknya agar menjadi anak yang shaleh. (At-Tahrim:6)
- Memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya sesuaidengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal.(lihat At-Thalaq:7)
- Bergaul dengan istri secara makruf, yaitu dengan cara yang layak dan patut misalnya dengan kasih sayang, menghargai, memperhatikan dan sebagainya.
- Memimpin keluarga, dengan cara membimbing, memelihara semua anggota keluarga dengan penuh tanggung jawab. (Lihat An-Nisa : 34)
- Membantu istri dalam tugas sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan mendidik anak-anaknya agar menjadi anak yang shaleh. (At-Tahrim:6)
Kewajiban Istri
- Patuh dan taat pada suami dalam batas-batas yang sesuai dengan ajaran Islam. Perintah suami yang bertentangan dengan ajaran Islam tidak wajib di taati.
memelihara dan menjaga kehormatan diri dan keluarga serta harta benda suami.
- Mengatur rumah tangga dengan baik sesuai dengan fungsi ibu sebagai kepala rumah tangga.
- Memelihara dan mendidik anak terutama pendidikan agama. Allah SWT, berfirman yang Artinya :"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka". (At-Tahrim : 6)
- Bersikap hemat, cermat, ridha dan syukur serta bijaksana pada suami.
- Patuh dan taat pada suami dalam batas-batas yang sesuai dengan ajaran Islam. Perintah suami yang bertentangan dengan ajaran Islam tidak wajib di taati.
memelihara dan menjaga kehormatan diri dan keluarga serta harta benda suami.
- Mengatur rumah tangga dengan baik sesuai dengan fungsi ibu sebagai kepala rumah tangga.
- Memelihara dan mendidik anak terutama pendidikan agama. Allah SWT, berfirman yang Artinya :"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka". (At-Tahrim : 6)
- Bersikap hemat, cermat, ridha dan syukur serta bijaksana pada suami.
TALAK
Pengertian
dan Hukum Talak. Menurut bahasa talak berarti melepaskan ikatan.
Menurut istilah talak ialahlepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak. Asal
hukum talak adalah makruh, sebab merupakan perbuatan halal tetapi sangat
dibenci oleh Allah swt. Nabi Muhammad saw, bersabda :
( أَبْغَضُ الْحَلاَلِ عِنْدَ اللهِ الطَّلاَقُ ( رواه
ابوداود
Artinya
:"Perbuatan halal tetapi paling dibenci oleh Allah adalah talak".
(HR. Abu Daud).
Hal-hal yang
harus dipenuhi dalam talak ( rukun talak) ada 3 macam :
- Yang menjatuhkan talak(suami), syaratnya: baligh, berakal dan kehendak sendiri.
- Yang dijatuhi talak adalah istrinya.
- Ucapan talak, baik dengan cara sharih (tegas) maupun dengan cara kinayah (sindiran).
- Yang menjatuhkan talak(suami), syaratnya: baligh, berakal dan kehendak sendiri.
- Yang dijatuhi talak adalah istrinya.
- Ucapan talak, baik dengan cara sharih (tegas) maupun dengan cara kinayah (sindiran).
* Cara sharih: misalnya “saya talak engkau!” atau “saya cerai engkau!”. Ucapan talak dengan cara sharih tidak memerlukan niat. Jadi kalau suami mentalak istrinya dengan cara sharih, maka jatuhlah talaknya walupun tidak berniat mentalaknya.
* Cara kinayah: misalnya “Pulanglah engkau pada orang tuamu!”, atau “Kawinlah engkau dengan orang lain, saya sudah tidak butuh lagi kepadamu!”, Ucapan talak cara kinayah memerlukan niat. Jadi kalau suami mentalak istrinya dengan cara kinayah, padahal sebenarnya tidak berniat mentalaknya, maka talaknya tidak jatuh.
Lafal dan Bilangan Talak.
Lafal talak dapat diucapkan/dituliskan dengan
kata-kata yang jelas atau dengan kata-kata
sindiran. Adapun bilangan talak maksimal 3 kali, talak satu dan talak dua masih
boleh rujuk (kembali) sebelum habis masa idahnya dan apabila
masa idahnya telah habis maka harus dengan akad nikah lagi. (lihat Al-Baqoroh
: 229). Pada talak 3 suami tidak boleh rujuk dan
tidak boleh nikah lagi sebelum istrinya itu nikah dengan
laki-laki lain dan sudah digauli serta telah ditalak oleh suami keduanya
itu".
Macam-Macam Talak. Talak dibagi menjadi 2 macam yaitu :
1. Talak Raj'i yaitu talak dimana suami boleh rujuk tanpa harus dengan akad nikah lagi. Talak raj’I ini dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya dan suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditalaknya selam masih dalam masa iddah.
2. Talak Bain. Talak bain dibagi menjadi 2 macam yaitu talak bain sughro dan talak bain kubra. adapun penjelasannya sebagai berikut :
- Talak bain sughro yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan talak khuluk (karena permintaan istri). Suami istri boleh rujuk dengan cara akad nikah lagi baik masih dalam masa idah atau sudah habis masa idahnya.
- Talak bain kubro yaitu talak yang dijatuhkan suami sebanyak tiga kali (talak tiga) dalam waktu yang berbeda. Dalam talak ini suami tidak boleh rujuk atau menikah dengan bekas istri kecuali dengan syarat :
- Bekas istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain.
- Telah dicampuri dengan suami yang baru.
- Telah dicerai dengan suami yang baru.
- Telah selesai masa idahnya setelah dicerai suami yang baru.
1. Talak Raj'i yaitu talak dimana suami boleh rujuk tanpa harus dengan akad nikah lagi. Talak raj’I ini dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya dan suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditalaknya selam masih dalam masa iddah.
2. Talak Bain. Talak bain dibagi menjadi 2 macam yaitu talak bain sughro dan talak bain kubra. adapun penjelasannya sebagai berikut :
- Talak bain sughro yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan talak khuluk (karena permintaan istri). Suami istri boleh rujuk dengan cara akad nikah lagi baik masih dalam masa idah atau sudah habis masa idahnya.
- Talak bain kubro yaitu talak yang dijatuhkan suami sebanyak tiga kali (talak tiga) dalam waktu yang berbeda. Dalam talak ini suami tidak boleh rujuk atau menikah dengan bekas istri kecuali dengan syarat :
- Bekas istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain.
- Telah dicampuri dengan suami yang baru.
- Telah dicerai dengan suami yang baru.
- Telah selesai masa idahnya setelah dicerai suami yang baru.
Macam-macam Sebab Talak. Talak bisa terjadi karena :
- Ila' yaitu sumpah seorang suami bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya. Ila' merupakan adat arab jahiliyah. Masa tunggunya adalah 4 bulan. Jika sebelum 4 bulan sudah kembali maka suami harus menbayar denda sumpah. Bila sampai 4 bulan/lebih hakim berhak memutuskan untuk memilih membayar sumpah atau mentalaknya.
- Lian, yaitu sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina. sumpah itu diucapkan 4 kali dan yang kelima dinyatakan dengan kata-kata : "Laknat Allah swt atas diriku jika tuduhanku itu dusta". Istri juga dapat menolak dengan sumpah 4 kali dan yang kelima dengan kata-kata: "Murka Allah swt, atas diriku bila tuduhan itu benar".
- Dzihar, yaitu ucapan suami kepada istrinya yang berisi ”penyerupaan istrinya dengan ibunya” seperti :"Engkau seperti punggung ibuku ". Dzihar merupakan adat jahiliyah yang dilarang Islam sebab dianggap salah satu cara menceraikan istri.
- Khulu' (talak tebus) yaitu talak yang diucapkan oleh suami dengan cara istri membayar kepada suami. Talak tebus biasanya atas kemauan istri. Penyebab talak antara lain :
* Istri sangat benci kepada suami.
* Suami tidak dapat memberi nafkah.
* Suami tidak dapat membahagiakan istri.
- Ila' yaitu sumpah seorang suami bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya. Ila' merupakan adat arab jahiliyah. Masa tunggunya adalah 4 bulan. Jika sebelum 4 bulan sudah kembali maka suami harus menbayar denda sumpah. Bila sampai 4 bulan/lebih hakim berhak memutuskan untuk memilih membayar sumpah atau mentalaknya.
- Lian, yaitu sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina. sumpah itu diucapkan 4 kali dan yang kelima dinyatakan dengan kata-kata : "Laknat Allah swt atas diriku jika tuduhanku itu dusta". Istri juga dapat menolak dengan sumpah 4 kali dan yang kelima dengan kata-kata: "Murka Allah swt, atas diriku bila tuduhan itu benar".
- Dzihar, yaitu ucapan suami kepada istrinya yang berisi ”penyerupaan istrinya dengan ibunya” seperti :"Engkau seperti punggung ibuku ". Dzihar merupakan adat jahiliyah yang dilarang Islam sebab dianggap salah satu cara menceraikan istri.
- Khulu' (talak tebus) yaitu talak yang diucapkan oleh suami dengan cara istri membayar kepada suami. Talak tebus biasanya atas kemauan istri. Penyebab talak antara lain :
* Istri sangat benci kepada suami.
* Suami tidak dapat memberi nafkah.
* Suami tidak dapat membahagiakan istri.
Fasakh, ialah rusaknya ikatan perkawinan karena
sebab-sebab tertentu yaitu :
1. Karena
rusaknya akad nikah seperti :
- diketahui bahwa istri adalah mahrom suami
- Salah seorang suami / istri keluar dari ajaran Islam.
- Semula suami/istri musyrik kemudian salah satunya masuk Islam.
- diketahui bahwa istri adalah mahrom suami
- Salah seorang suami / istri keluar dari ajaran Islam.
- Semula suami/istri musyrik kemudian salah satunya masuk Islam.
2. Karena
rusaknya tujuan pernikahan, seperti :
- Terdapat unsur penipuan, misalnya mengaku laki-laki baik ternyata penjahat.
- Suami/istri mengidap penyakit yang dapat mengganggu hubungan rumah tangga.
- Suami dinyatakan hilang
- Suami dihukum penjara 5 tahun/lebih.
- Terdapat unsur penipuan, misalnya mengaku laki-laki baik ternyata penjahat.
- Suami/istri mengidap penyakit yang dapat mengganggu hubungan rumah tangga.
- Suami dinyatakan hilang
- Suami dihukum penjara 5 tahun/lebih.
Hadhonah
Hadhonah
artinya mengasuh dan mendidik anak yang masih kecil. Jika suami/istri bercerai
maka yang berhak mengasuh anaknya adalah :
- Ketika masih kecil adalah ibunya dan biaya tanggungan ayahnya
- Jika si ibu telah menikah lagi maka hak mengasuh anak adalah ayahnya.
- Ketika masih kecil adalah ibunya dan biaya tanggungan ayahnya
- Jika si ibu telah menikah lagi maka hak mengasuh anak adalah ayahnya.
IDDAH
Secara bahasa iddah berarti
ketentuan. Menurut istilah iddah ialah masa menunggu bagi seorang wanita yang
sudah dicerai suaminya sebelum ia menikah dengan laki-laki lain. Masa iddah
dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada bekas suaminya apakah dia akan
rujuk atau tidak.
Lamanya Masa Iddah.
1. Wanita yang sedang hamil masa idahnya sampai melahirkan anaknya. (Lihat QS. At-Talak :4)
1. Wanita yang sedang hamil masa idahnya sampai melahirkan anaknya. (Lihat QS. At-Talak :4)
2. Wanita yang tidak hamil,
sedang ia ditinggal mati suaminya maka masa idahnya 4 bulan 10
hari. (lihat QS. Al-Baqoroh ayat 234)
3. Wanita yang dicerai suaminya sedang
ia dalam keadaan haid maka masa idahnya 3 kali quru' (tiga kali suci). (lihat
QS. Al-Baqoroh : 228)
4. Wanita yang tidak haid atau belum
haid masa idahnya selama tiga bulan. (Lihat QS, At-Talaq :4 )
5.
Wanita yang dicerai sebelum dicampuri
suaminya maka baginya tidak ada masa iddah.
(Lihat QS. Al-Ahzab : 49)
Hak Perempuan Dalam
Masa Iddah.
1. Perempuan yang taat dalam iddah raj'iyyah (dapat
rujuk) berhak mendapat dari suami yang mentalaknya:
tempat tinggal, pakaian, uang belanja. Sedang wanita yang
durhaka tidak berhak menerima apa-apa.
2. Wanita dalam iddah bain (iddah talak 3 atau khuluk) hanya
berhak atas tempat tinggal saja. (Lihat QS. At-Talaq : 6)
3. Wanita dalam iddah wafat tidak mempunyai hak apapun, tetapi mereka dan
anaknya berhak mendapat harta waris suaminya.
RUJUK
Rujuk
artinya kembali. Maksudnya ialah kembalinya suami istri pada ikatan perkawinan
setelah terjadi talak raj'i dan masih dalam masa iddah. Dasar hukum
rujuk adalah QS. Al-Baqoroh: 229, yang artinya sebagai berikut:"Dan
suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka
(para suami) menghendaki rujuk".
Hukum Rujuk.
- Mubah, adalah asal hukum rujuk.
- Haram, apabila si istri dirugikan serta lebih menderita dibanding sebelum rujuk.
- Makruh, bila diketahui meneruskan perceraian lebih bermanfaat.
- Sunat, bila diketahui rujuk lebih bermanfaat dibanding meneruskan perceraian.
- Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu.
- Mubah, adalah asal hukum rujuk.
- Haram, apabila si istri dirugikan serta lebih menderita dibanding sebelum rujuk.
- Makruh, bila diketahui meneruskan perceraian lebih bermanfaat.
- Sunat, bila diketahui rujuk lebih bermanfaat dibanding meneruskan perceraian.
- Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu.
Rukun Rujuk.
- Istri, syaratnya : pernah digauli, talaknya talak raj'i dan masih dalam masa iddah.
- Suami, syaratnya : Islam, berakal sehat dan tidak terpaksa.
- Sighat (lafal rujuk).
- Saksi, yaitu 2 orang laki-laki yang adil.
- Istri, syaratnya : pernah digauli, talaknya talak raj'i dan masih dalam masa iddah.
- Suami, syaratnya : Islam, berakal sehat dan tidak terpaksa.
- Sighat (lafal rujuk).
- Saksi, yaitu 2 orang laki-laki yang adil.
PERKAWINAN MENURUT UU No: 1
tahun 1974.
Garis besar Isi UU No : 1 tahun 1974. UU No : 1 tahun
1974 tentang Perkawinan terdiri dari 14 Bab dan 67 Pasal.
1. Pencatatan Perkawinan
Dalam pasal 2 ayat 2
dinyatakan bahwa : "Tiap-tiap perkawinan dicatat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku". Ketentuan
tentang pelaksanaan pencatatan perkawinan ini tercantun dalam PP No : 9
Tahun 1975 Bab II pasal 2 sampai 9.
2. Syahnya Perkawinan.
2. Syahnya Perkawinan.
Dalam pasal 2 ayat 1
ditegaskan bahwa : "Perkawinan adalah syah apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaanya itu".
3. Tujuan Pekawinan.
3. Tujuan Pekawinan.
Dalam Bab 1 pasal 1
dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa.
4. Talak.
Dalam Bab VIII
pasal 29 ayat 1 dijelaskan bahwa : "Perceraian hanya
dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan
yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan
kedua belah pihak.
5. Batasan Dalam Berpoligami.
Dalam pasal 3 ayat 1
diljelaskan bahwa :"Pada dasarnya dalam suatu perkawinan seorang pria
hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya
boleh mempunyai seorang suami".
Dalam pasal 4 dan
5 ditegaskan bahwa dalam hal seorang suami akan
beristri lebih dari seorang ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di
daerah tempat tinggalnya.
6. Pengadilan hanya memberi ijin berpoligami apabila :
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
- Dalam pengajuan berpoligami harus dipenuhi syarat-syarat :
- Adanya persetujuan dari istri.
- Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
- Adanya jaminan bahwa suami akan belaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
- Dalam pengajuan berpoligami harus dipenuhi syarat-syarat :
- Adanya persetujuan dari istri.
- Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
- Adanya jaminan bahwa suami akan belaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
RANGKUMAN
1. Nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan
untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui aqad yang dilakukan
menurut hukum syariat Islam.
2. Hukum nikah dapat berubah menurut situasi dan kondisi, bisa menjadi wajib,
sunat, makruh dan bisa juga menjadi haram.
3. Agar tercapai kebahagiaan yang sebenarnya yaitu keluarga yang sakinah,
mawaddah dan warahmah, seorang muslim dalam pernikahan harus
memenuhi syarat dan rukun nikah.
4. Talak adalah suatu perbuatan yang halal tapi sangat dibenci oleh Allah SWT.
5. Iddah ialah masa menunggu bagi seorang wanita yang sudah dicerai
suaminya sebelum ia menikah dengan laki-laki lain. Masa iddah
dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada bekas suaminya apakah dia
akan rujuk atau tidak.
KAMUS ISTILAH
Nikah =
bertemu
Muhrim =
orang yang haram dinikahi
Talak =
melepaskan
sharih = tegas
kinayah
= sindiran
Hadhonah
= mengasuh anak
Sumber: